Pentingnya Kemampuan Adaptasi terhadap Tantangan Organisasi
Jakarta, Kemendikbud -- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud serta perubahannya; mengamanatkan pengintegrasian penanganan urusan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam satu Direktorat Jenderal, yaitu Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen. Hal ini berdampak pada pengintegrasian dua UPT di daerah yang membantu melaksanakan tugas operasional bidang PAUD dan Dikdasmen ke dalam satu UPT yang disebut Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan (BBPMP).
”Perubahan dalam organisasi adalah hal biasa. Demikian pula dengan perubahan jabatan merupakan hal yang sangat lumrah dalam organisasi pemerintahan. Hal terpenting untuk kita siapkan adalah kemampuan kita untuk beradaptasi dalam menghadapi segala bentuk perubahan tersebut,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri pada pelantikan jabatan fungsional Widyaprada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Analis Kebijakan serta Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) yang digelar secara daring dan luring di Kantor Kemendikbud, Cipete, Jakarta, Kamis (18/2).