Info Akademik, PPKM Darurat Juli 2021
Info Akademik: Terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 yang di instruksikan oleh Presiden Republik Indonesia pada 1 Juli 2021, maka Ketua STIKes Bhakti Pertiwi Indonesia Mengeluarkan Edaran Surat No. 002/PENG/STIKes-BPI/VII/2021
TENTANG
PEMBATASAN AKTIVITAS KAMPUS UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KAMPUS STIKES BHAKTI PERTIWI INDONESIA
Menjelaskan:
- Bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021.
- Pelaksanaan kegiatan diberlakukan 100% Work From Home (WFH)
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademik, Tempat Pendidikan/Pelatihan) semua dilakukan secara daring (Online).
Dengan demikian segela kegiatan yang berhubungan dengan Administrasi Akademik ditiadakan untuk sementara waktu hingga tanggal yang sudah ditentukan, dan bagi mahasiswa/i atau alumni STIKes Bhakti Pertiwi Indonesia yang akan melakukan permohonan LEGALISIR, atau Permohonan Akademik lainnya dapat dilakukan secara Online Melalui E-mail: office.stikesbpi@gmail.com
Format:
- Transkrip Nilai / Ijazah (PDF)
- Sertakan Kartu Mahasiswa / KTP (PDF)
E-mail dikirim dengan Subject Judul: LEGALISIR
Demikian Info Akademik ini kami sampaikan, tak lupa pula kami himbau agar selalu jaga kesehatan dan tetap patuhi prokes yang dianjurkan oleh pemerintah. Terimakasih dan Selamat Belajar.