Biro Administrasi Umum

By Admin 18 Feb 2021, 21:48:48 WIB

BAU merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi umum.

  1. Biro Administrasi Umum (BAU) dipimpin oleh Kepala, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Biro dibantu oleh beberapa Kabag.
  3. Kabag bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum.
  4. Biro Administrasi Umum (BAU) terdiri atas :
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Kepegawaian
    • Bagian Umum dan Perlengkapan :
      • Subbag Rumah Tangga
      • Subbag Perlengkapan
      • Subbag. Tata Usaha

Tugas Biro Administrasi Umum

  1. Menyusun RKAT dan program kerja;
  2. Menyusun juklak dan juknis di bidang keuangan, kepegawaian, Tata Usaha, perlengkapan, dan Rumah Tangga, serta menyebarluaskannya;
  3. Memonitor kepatuhan kegiatan unived terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan universitas;
  5. Menjadi penghubung dengan pihak luar (public relation) universitas;
  6. Mengelola kegiatan penciptaan citra (image building) universitas;
  7. Mengembangkan berbagai program pemasaran universitas;
  8. Mengembangkan dan memelihara hubungan publik;
  9. Mengembangkan sistem administrasi perkantoran universitas;
  10. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Pimpinan Universitas, termasuk mencakup masalah ketatausahaan, kerumahtanggaan hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan.