Biro Administrasi Umum
BAU merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi umum.
- Biro Administrasi Umum (BAU) dipimpin oleh Kepala, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
- Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Biro dibantu oleh beberapa Kabag.
- Kabag bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum.
- Biro Administrasi Umum (BAU) terdiri atas :
- Bagian Keuangan
- Bagian Kepegawaian
- Bagian Umum dan Perlengkapan :
- Subbag Rumah Tangga
- Subbag Perlengkapan
- Subbag. Tata Usaha
Tugas Biro Administrasi Umum
- Menyusun RKAT dan program kerja;
- Menyusun juklak dan juknis di bidang keuangan, kepegawaian, Tata Usaha, perlengkapan, dan Rumah Tangga, serta menyebarluaskannya;
- Memonitor kepatuhan kegiatan unived terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan universitas;
- Menjadi penghubung dengan pihak luar (public relation) universitas;
- Mengelola kegiatan penciptaan citra (image building) universitas;
- Mengembangkan berbagai program pemasaran universitas;
- Mengembangkan dan memelihara hubungan publik;
- Mengembangkan sistem administrasi perkantoran universitas;
- Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Pimpinan Universitas, termasuk mencakup masalah ketatausahaan, kerumahtanggaan hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan.